Muaro Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Bidang Intelijen melaksanakan Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Al-Kautsar Pematang Gajah, Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (28/3/2024). Program ini bertujuan mencegah aksi kekerasan di lingkungan pesantren, menyusul peristiwa tewasnya seorang santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Acara ini diikuti sekitar 50 santri dan dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, yang membawakan materi tentang pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. Dalam pemaparannya, Lexy menekankan pentingnya pesantren dalam menjamin dan melindungi hak-hak anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lexy menjelaskan bahwa hak-hak anak meliputi hak untuk hidup, bermain, berkreasi, beristirahat, dan bergaul dengan teman sebaya.
Suasana semakin semarak ketika para santri mengikuti kuis tebak-tebakan yang dipandu oleh duo host podcast, Kak Ica dan Kak Omil. Santri tampak antusias berpartisipasi dalam kegiatan interaktif tersebut.
Ustad Mukhlisin, pengurus Ponpes Al-Kautsar, menyambut baik kegiatan ini. “Kami sangat senang Jaksa bisa berkunjung dan berbagi ilmu di bulan yang mulia ini. Kami berharap silaturahmi ini terus berlanjut, dan santri juga semakin memahami dampak kekerasan yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Mukhlisin.
Di akhir acara, rombongan Kejati Jambi menyerahkan bantuan berupa perlengkapan salat dan sembako sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial mereka.